Operasi Zebra 2023 Dimulai, Berikut Yang Menjadi Target Pelanggarannya -
JAKARTA, - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
seperti yang disampaikan Akun resmi NTMC Polri lewat ungahannya di sosial media instagram, “Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,”
Dalam postingannya, NTMC Polri juga mengingatkan kepada pengguna kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan. "Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap".
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Terkini Lainnya
Tilang
Korlantas polri
Operasizebra2023
Ramalan Zodiak Besok 25 Juli 2024: Gemini, Leo, Virgo, Libra, Scorpio
Kunci Jawaban MOOC ASN Berakhlak Materi 6: ASN Berakhlak Bangga Melayani
39 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 24 Juli 2024, Klaim untuk Hadiah Menarik
35 Twibbon Hari Kebaya Nasional 2024, Desain Keren dan Menarik!
Prakiraan Cuaca Hari Ini, 24 Juli 2024 di Jabodetabek, Cek Dulu Sebelum Pergi