Sosialisasi Waspada Praktik Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Kejahatan Keuangan Digital di Lingkungan Kodam II/Swj -
Palembang, - Guna meningkatkan pengetahuan tentang Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, Kodam II/Sriwijaya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel.
Salah satu bentuk kerja sama tersebut diwujudkan dalam acara Sosialisasi Waspada Praktik Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Kejahatan Keuangan Digital kepada Prajurit, PNS dan Persit di Lingkungan Kodam II/Swj, Rabu (08/11/2023) bertempat di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel,di Palembang.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, Asintel dan Aspers Kasdam II/Swj, Para Dan/Kabalakdam II/Swj, perwakilan anggota satuan jajaran Kodam ll/Swj garnizun Palembang dan Persit KCK PD II/Sriwijaya.
Turut hadir juga, Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Bapak Untung Nugroho, beserta Narasumber dari OJK, Bapak Hudiyanto dan Ibu Lolyta Setyawati, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK RI selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Bapak Sarjito dan Penyidikan OJK RI an. Bapak Rizal Ramdhani.
Baca Juga: Kodim 0418/Palembang Gelar Lomba Burung Berkicau Piala pangdam II/Sriwijaya ke-1 tahun 2023
Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Bapak Untung Nugroho, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pinjaman online (Pinjol) adalah layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online yang dilaksanakan oleh LJK (Bank, Lembaga Pembiayaan, dan P2P Landing) dan Non LJK (misalnya koperasi digital).
Ada 2 macam pinjol yaitu Pinjol Legal, bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. ada 101 pinjol Legal yang diawasi OJK. Selanjutnya, Pinjol Ilegal, apapun alasannya beresiko, dan mendatangkan masalah dikemudian hari. Ada 5898 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas dari OJK.
“Sebelum melakukan pinjol, pastikan bahwa pinjam pada pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan Pinjam untuk kepentingan yang produktif serta pahami budaya, bunga, jangka waktu, bunga, denda dan resikonya”, pesan Bapak Untung Nugroho.
"Di Pasal 305 UU P2SK mengatur soal sanksi dengan pidana 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.1 Triliun. Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi", jelasnya.
Di tempat yang sama, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Untung Nugroho selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumbagsel, dan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK RI, Bapak Rizal Ramadhani, yang telah memfasilitasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi tersebut.
Terkini Lainnya
Ojk
Palembang
Pinjaman online (pinjol)
Prakiraan Cuaca Hari Ini, 24 Juli 2024 di Jabodetabek, Cek Dulu Sebelum Pergi
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 5 Kurikulum Merdeka
3 Shio Bernafsu Paling Besar, Wajar Kalau Suka Banget Maksiat!
Lirik Lagu 'Follow You' - Bring Me The Horizon dengan Terjemahan
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 10 Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 8 Kurikulum Merdeka
3 Zodiak Paling Beruntung Besok 24 Juli 2024 Hartanya Beranak Pinang
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 19 Kurikulum Merdeka Lengkap
Ramalan Zodiak Besok 24 Juli 2024: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio, Cancer
3 Shio Paling Beruntung Besok 24 Juli 2024 Dijamin Kaya Menyala
3 Zodiak Paling Jaya Besok 24 Juli 2024: Saldo ATM Menggembung
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 5: Tugas Mandiri 1.1 untuk Bahan Koreksi
Lirik Lagu Warga +62 - Ryo Bahow yang Viral di TikTok
Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 24 Juli 2024: Aries Ditipu Orang!