Amankan Tiga Tersangka, BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,3 Kilo Lebih -
Surabaya, - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur hari ini telah memusnahkan barang bukti (BB) jenis sabu dari tiga orang tersangka (tsk), AR dan MUF ( 998,8 gram disisihkan 50 gram untuk uji labfor menjadi 948,8 gram) serta dari tsk ES (514,3 gr disisihkan 66 gr untuk uji labfor menjadi 448,3 gr) sehingga total BB narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.397,1 gram atau 1,3 kilo lebih.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, AKBP Noer Wisnanto, S.I.K. saat acara press conference Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di kantor BNNP Jatim mengatakan bahwa tiga tersangka ini berasal dari dua jaringan yang berbeda.
"Ketiga tersangka tersebut diamankan oleh petugas BNNP Jatim dari hasil kegiatan operasi selama September 2023 di Surabaya. Tersangka AR MUF dari Madura, kemudian ES pelimpahan dari Pomal Juanda. Rencana diedarkan di Surabaya dari dua 2 jaringan," kata Noer Wisnanto, Jumat (1/12/2023).
Disampaikan, tersangka AR dan MUF pada 23 September 2023 diketahui saat itu sedang melakukan serah terima 10 bungkus narkotika jenis sabu sekitar pukul 23.45 Wib di depan Alfamart dimana AR mengakui bahwa sabu berasal dari seorang laki-laki berinisial B (DPO) yang sebelumnya telah disuruh oleh seorang laki-laki berinisial T (DPO), setelah sabu dalam penguasaan AR.
"Selanjutnya T menyuruh AR untuk mengirim atau menyerahkan sabu kepada MUF yang sebelumnya telah disuruh oleh H alias K (DPO) untuk menerima 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam kantong plastik warna hitam kemudian dimasukkan kedalam plastik warna ungu yang ada di dalam tas kain Indomaret. Selanjutnya petugas dari BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Noer Wisnanto.
Selain sabu, petugas BNNP Jatim turut mengamankan BB lainnya seperti sebuah motor, dan dua unit handphone. Tersangka AR dan MUF selanjutnya dikenakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, petugas BNNP Jatim juga memantau pergerakan ES pada 26 September 2023 di depan kantor ekspedisi Antariksa Kec. Genteng, Surabaya saat mengambil paket kiriman barang dari Palangkaraya Kalimantan Tengah.
"Pada saat tersangka mengambil paket tersebut kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim selanjutnya tersangka dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Noer Wisnanto.
Beberapa BB dari ES selain sabu juga diamankan satu unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah. Selanjutnya ES dikenakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Terkini Lainnya
BNNP Jawa Timur
Barang Bukti Sabtu
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 5 Kurikulum Merdeka
3 Shio Bernafsu Paling Besar, Wajar Kalau Suka Banget Maksiat!
Lirik Lagu 'Follow You' - Bring Me The Horizon dengan Terjemahan
Ramalan Shio Besok 24 Juli 2024: Shio Kuda, Ular, Monyet, Kambing, Naga, dan Kelinci
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 10 Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 8 Kurikulum Merdeka
3 Zodiak Paling Beruntung Besok 24 Juli 2024 Hartanya Beranak Pinang
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 19 Kurikulum Merdeka Lengkap
Ramalan Zodiak Besok 24 Juli 2024: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio, Cancer
3 Shio Paling Beruntung Besok 24 Juli 2024 Dijamin Kaya Menyala
3 Zodiak Paling Jaya Besok 24 Juli 2024: Saldo ATM Menggembung
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 5: Tugas Mandiri 1.1 untuk Bahan Koreksi
Lirik Lagu Warga +62 - Ryo Bahow yang Viral di TikTok
Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 24 Juli 2024: Aries Ditipu Orang!