Sekda Buka Rapat Pembinaan Forum Perencanaan Daerah Provinsi Sumsel -
Supriono menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan kebijakan pemanfaatan lahan di Provinsi Sumatera Selatan.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Pasal Cipta Kerja Tahun 2022 mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2016 tentang RT/RW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.
“Proses pengkajian RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis, tentunya mempunyai dimensi multipel yaitu banyak wilayah, multisektor, multi periode dan banyak pemangku kepentingan, sehingga harus dikoordinasikan dengan sektor terkait melalui Forum Perencanaan Daerah, kata Supriono.
“Sehubungan dengan penetapan rancangan peraturan daerah peninjauan RTRW provinsi yang sedang disusun, materi teknisnya telah dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan komisi khusus DPRD IV yang menyelenggarakan pembahasan secara maraton. Februari 2023 hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai isi rancangan peraturan daerah RTRW. “Ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pj Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel pada tanggal 7 Desember 2023”, kata Suprio.
Maksud dari rapat forum perencanaan daerah pada dasarnya adalah untuk menyelesaikan isi rancangan peraturan daerah RTRW provinsi, apabila masih ada ruang untuk perbaikan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang provinsi Sumsel.
Dalam konteks yang sama, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) M Affandi mengatakan dalam konteks yang sama, perkembangan perjalanan RTRW hingga Februari 2024 sudah lolos peninjauan (PK) dan sudah diserahkan kepada Komisi Kementerian ATR/BPN. Selain itu, rekomendasi Menteri ATR/BPN mengenai hasil PK dan pembentukan kelompok perencanaan RTRW.
“Konsultasi Publik II, Kesepakatan Bersama dengan Provinsi Bengkulu, Kesepakatan Bersama dengan Provinsi Jambi, Kesepakatan Bersama dengan Provinsi Bangka Belitung, Integrasi RTRW, Bantuan Awal RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada 1-2 Desember, juga dilakukan pada tahun 2023. "ucap Affandi.
Terlepas dari kenyataan bahwa 19.-20. Pertemuan pra-tujuan dengan Kementerian ATR/BPN juga dilakukan di Bandung pada Desember 2023.
Terkini Lainnya
Sumsel
Lirik Lagu 'Follow You' - Bring Me The Horizon dengan Terjemahan
Ramalan Shio Besok 24 Juli 2024: Shio Kuda, Ular, Monyet, Kambing, Naga, dan Kelinci
3 Zodiak yang Paling Bersinar Rabu, 24 Juli 2024: Rezekinya Diborong!
Ramalan Shio Besok 24 Juli 2024: Shio Naga, Ular, Monyet, Anjing, Babi
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 10 Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 8 Kurikulum Merdeka
3 Zodiak Paling Beruntung Besok 24 Juli 2024 Hartanya Beranak Pinang
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 19 Kurikulum Merdeka Lengkap
Ramalan Zodiak Besok 24 Juli 2024: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio, Cancer
3 Shio Paling Beruntung Besok 24 Juli 2024 Dijamin Kaya Menyala
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 5: Tugas Mandiri 1.1 untuk Bahan Koreksi
3 Zodiak Paling Jaya Besok 24 Juli 2024: Saldo ATM Menggembung
Lirik Lagu Warga +62 - Ryo Bahow yang Viral di TikTok
Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 24 Juli 2024: Aries Ditipu Orang!