the-aquarama.com

BSI Umumkan Imbal Hasil Sukuk ESG Hingga 6,8% Per Tahun -

 
Jakarta, - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG atau Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, dengan imbal hasil mulai dari 6,65% untuk setiap seri yang ditawarkan.
 
Sukuk Mudharabah Keberlanjutan BSI sendiri terdiri dari tiga seri, yakni Seri A, Seri B dan Seri C. BSI menggelar penawaran umum Sukuk Mudharabah Keberlanjutan pada 11-12 Juni 2024.
 
Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, isu terkait ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam perbankan syariah sendiri dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, and planet yang sejalan dengan ESG. 
 
Dalam siaran pers yang diterima Sonora Bandung disebutkan, sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuannya adalah yang pertama, sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 18 tahun 2023. Kedua, BSI ingin memperkuat funding structure. 
 
Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65% per tahun. 
 
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dorong Pembukaan Kantor Cabang BSI di Arab Saudi
“Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” kata Cahyo, Kamis (13/6/2024).
 
Cahyo menjelaskan, untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi. 
 
Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8%. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
 
BSI Umumkan Imbal Hasil Sukuk ESG Hingga 6,8% Per Tahun/Dok BSI
 
“Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” tuturnya.
 
Menurutnya, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.
 
Lebih lanjut Cahyo menjelaskan, untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
 
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bsi Online yang Perlu Diketahui Calon Nasabah
 
“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” pungkasnya.
 
Diketahui sebelumnya, seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama. 
 
Jika dirinci, sekitar 30%-50% dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yaitu untuk kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.
 
Sedangkan penyaluran dana untuk kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) memiliki porsi 50%-70%. Adapun per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp46,62 triliun.
 
 
.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat