the-aquarama.com

Wapres Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Azerbaijan Bahas Progres Kerja Sama -

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Abdullah Azwar Anas mendampingi Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menerima kunjungan Kepala Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan Ulvi Mehdiyev. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas progres kerja sama terkait pelayanan publik yang telah dilakukan antara kedua negara.

"Telah menjalin hubungan yang baik dengan Azerbaijan sejak tahun 2014, hingga pada hari ini kita telah memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) yang telah berjalan sejak tahun 2017," ujar Anas di Kantor Wakil Presiden, Senin (07/01/2024).

Indonesia dan Azerbaijan memiliki kepentingan yang sama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di negara masing-masing dengan mendorong berbagai kemudahan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pengurusan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Berlandaskan hal tersebut, Indonesia dan Azerbaijan telah menandatangani action plan untuk implementasi MoU antara Menteri PANRB dan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Republik Azerbaijan untuk Kerja Sama Pemberian Pelayanan Publik yang Prima.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: pengolahan sampah industri harus di dalam kawasan

Kunjungan Azerbaijan kali ini juga merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Kementerian PANRB ke Azerbaijan pada akhir Oktober 2023 lalu. Indonesia telah melakukan studi tiru pada pelayanan terpadu Azerbaijan yang bernama Asan Xidmat yang diadaptasi menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan, Ulvi Mehdiyev menjelaskan Asan Xidmat didirikan sejak 12 tahun lalu dan konsepnya telah mendapatkan penghargaan dua kali dari PBB sebagai MPP terbaik. "Kami merasa terhormat dapat membagikan praktik terbaik ini dengan Indonesia," pungkasnya.

Hingga kini telah terbentuk 207 MPP di Indonesia yang sebagian diantaranya telah menerapkan MPP Digital. Keberadaan MPP di Indonesia diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan MPP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat